Polisi Resmi Tahan Oknum Guru Cabul SDN Kauman 3 Malang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Resmi Tahan Oknum Guru Cabul SDN Kauman 3 Malang

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 27 Maret 2019 18:59 WIB

Kasat Reskrim Polres Makota AKP Komang Yoga Arya Wiguna didampingi Kasubag Humas Ipda Ni Made S Marhaeni, serta tersangka IS, saat gelar perkara di Mapolres Makota, Rabu (27/3). Foto: IWAN IRAWAN/BANGSAONLINE

Beberapa korban adalah dua siswi kelas 3 dan kelas 5 SDN Kauman 3 Malang yang dicabuli pada Kamis, 20 Desember 2018 lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Menurut pengakuan tersangka, korban yang dicabuli sekitar 3 sampai 4 siswi. Namun hanya dua korban yang berani mengungkap dan melapor ke Porles Malang Kota.

"Tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain yang melaporkan, kita akan memprosesnya. Sejauh ini kita fokus pelaporan di satu lokasi yakni SDN Kauman 3 Malang," bebernya.

Sejauh ini, tambah dia, tersangka belum ditemukan adanya kelainan seksual. Tersangka hanya menyatakan khilaf.

Atas perbuatan pencabulan tersebut, tersangka diancam pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (iwa/thu/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video