Praktisi Hukum Apresiasi Putusan MK Soal Delik Makar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 09 Mei 2019 12:23 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan setiap permulaan atau percobaan makar sudah dapat dikenai delik pidana. Sehingga, tidak perlu menunggu sampai pemerintahan yang sah terguling.
Hal ini mendapatkan apresiasi dari A. Fajar Yulianto, S.H, salah satu praktisi hukum di Kabupaten Gresik. "Keputusan MK itu menurut saya perlu diapresiasi, sebuah ketegasan secara filosofi untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus kondusif. Hal ini bisa diartikan sebagai fungsi preventif hukum pidana," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (9/5).
BACA JUGA:
Mengingat Kembali Deklarasi Ciganjur, Pentingnya Menjaga Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat
Kelelahan, 7 Petugas KPPS Meninggal, di Banyuwangi, Magetan, Wonosobo, Tangerang, Klaten, Aceh
Sempat Ditolak, Sardjono Cerita Peliknya Perjuangan Daftarkan Partai Ummat di KPU RI
Optimistis Raih Kursi, Ketua Partai Ummat Jatim: Melawan Keadzaliman, Menegakkan Keadilan
"Memang kita mengakui adanya doktrin "mens rea = guilty of mind" pada hakikatnya sejalan dengan asas "tiada pidana tanpa kesalahan". Redaksi 'kesalahan' di sini suatu delik tidak harus sempurna terlaksana sesuai maksud dan tujuan utama, tapi melakukan perbuatan pelaksanaan permulaan juga merupakan sebuah kesalahan," jelasnya.
Ia mengumpamakan seseorang yang berniat mencuri uang di mesin ATM, tapi kepergok security saat mencongkel mesin ATM. Meski belum berhasil mengambil uangnya, tapi pelaku sudah bisa dikenai pidana dengan bukti adanya niat jahat berupa tindakan mencongkel ATM. "Hal ini sudah jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena sempurnanya perbuatan adalah adanya bekas congkelan (perusakan)," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...