Praktisi Hukum Apresiasi Putusan MK Soal Delik Makar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Praktisi Hukum Apresiasi Putusan MK Soal Delik Makar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 09 Mei 2019 12:23 WIB

A. Fajar Yulianto

"Demikian pula terkait delik perbuatan makar, jika memang terbukti adanya perbuatan, pendahuluan atau permulaan berupa ancaman penggerakan people power dilakukan dengan niat sudah tidak yakin dan percaya lagi pada konstitusi dengan perangkatnya, maka hal inilah menjadi sempurna terhadap delik perbuatan pidananya. Apalagi perbuatan itu diekspos secara tersrutuktur, sistematis, dan masif sehingga dapat meninggalkan kesan sebagian masyarakat terpengaruh dan meyakini atas kebenaran upaya memperbaiki pemerintah dengan jalan inskonstitusional," urainya.

"Setidaknya dari perbuatan awal ini jelas meninggalkan bekas adanya rongrongan, hasutan, ujaran kebencian terhadap pemerintah yang sah, hingga potensi mengancam keutuhan NKRI," sambung Direktur LBH Fajar Trilaksana and Rekan ini.

"Namun penentu terakhir, sebagai benteng pamungkas terjaganya NKRI secara konstitusi ada di tangan hakim. Hakim dalam memutus perkara ini harus dilandasi dalam perspektif hukum progresif karena tujuan hukum di sana ada kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan (asas manfaat) yang harus mampu menyeimbangkan putusanya, jangan sampai berdampak pecah persaudaraan sebangsa dan setanah air," pungkasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video