Jelang Idul Fitri, Polres Tuban Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 28 Mei 2019 15:53 WIB
"Pengungkapan kasus miras rata-rata di masih berada di Semanding," imbuh Kapolres didampingi jajaran Forkopimda Tuban.
Adapun rincian miras yang dimusnahkan, yakni 385 botol berukuran 1,5 liter miras jenis arak, 55 botol berbagai merk miras di antaranya 35 botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua, 16 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, dan 4 botol Beras Kencur Cap Orang Tua.
Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan untuk memproduksi miras, meliputi 5 buah kompor gas, 3 buah dandang, dan 8 buah tabung LPG 3 kilogram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku diancam pidana Pasal 204 jo, pasal 135, jo pasal 71, pasal 140 jo pasal 86 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (gun/rev)