Bakal Beri Advokasi Imam Nahrawi, IKA UINSA Menilai Status Tersangka Dipaksakan
Editor: Tim
Rabu, 18 September 2019 21:41 WIB
Karena itu, IKA UINSA akan memberikan advokasi kepada Imam Nahrowi. "Kami mempunyai tim advokasi yang banyak menemukan celah hukum dalam perkara ini," kata Bajuri.
Menurut Bajuri, Imam Nahrawi tercatat salah satu menteri yang berprestasi di kabinet Presiden Jokowi. "Tentu saja, dia bisa menjadi sasaran tembak orang-orang yang tidak suka perubahan," tandasnya.
Menurut dia, ada beberapa prestasi yang tidak bisa ditolak siapapun, di antaranya adalah pembekuan PSSI, keberhasilan prestasi atlet, kesuksesan Asian Games, baik sukses prestasi dan penyelenggaraan, juara Asian Paragames, Asian School Games, dan kepedulian terhadap atlet dan masih banyak lagi.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.
Sebelumnya, KPK juga menahan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum (MIU). Namun saat itu ia belum dijadikan sebagai tersangka. Ulum jadi tersangka bersamaan dengan Imam Nahrawi yang diumumkan oleh Alexander Marwata.
Menurut Alex, dalam kasus ini Imam Nahrawi yang mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Lalu dalam rentang waktu 2016-2018, mantan orang dekat A Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," tegas Alex Marwata.(tri)