Polsek Wringinanom Gulung Kurir Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polsek Wringinanom Gulung Kurir Narkoba

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 03 Oktober 2019 11:50 WIB

Petugas Polsek Wringinanom menunjukkan tersangka beserta barang bukti. foto: ist

"Dari hasil keterangannya, pelaku menjual barang haram ini kepada seorang berinisial SH alias Borem di daerah Wriniginanom dengan harga Rp 250.000 per paketnya," jelasnya.

Sementara dari tangan pelaku kedua, SH alias Borem, petugas berhasil menyita BB berupa 7 bungkus paket narkotika jenis sabu total seberat 1,26 gram dan 1 bong alat hisap lengkap dengan pipet kaca bekas pemakaian sabu.

Ditambahkan Kapolsek, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling sedikit 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. "Kami tengah mengembangkan kasus tersebut," pungkasnya. (hud/rev)

 

 Tag:   Narkoba Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video