Polres Gresik Bekuk 24 Pelaku Narkoba, Amankan BB 25,58 Gram Sabu-sabu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 19 November 2019 17:41 WIB
Sementara Kasatres Narkoba Polres Gresik, AKP Heri Kusnanto menyatakan, para pelaku diamankan polisi dengan modus yang berbeda-beda dan ditangkap di lokasi yang berbeda. Mulai dari kafe maupun rumah pelaku.
Dia mengungkapkan, beberapa modus yang paling banyak dilakukan oleh pengedar narkoba adalah membungkusnya dengan paket hemat, kemudian dijual Rp 250 ribu per bungkus. "Barang haram itu per bungkus biasanya dipakai tersangka beramai-ramai, biasanya isinya berkisar antara 0,25 gram," ungkapnya.
Ditambahkan Heri, total barang bukti (BB) sabu-sabu yang diamankan seberat 25,58 gram, serta 520 butir pil dobel L. Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman 4 tahun hukuman penjara," pungkasnya.(hud/rev)