Puluhan Kontraktor di Gresik 'Serbu' Kantor DPUTR
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Syuhud
Rabu, 25 Desember 2019 12:04 WIB
Ketut memastikan, rekanan yang telah menuntaskan pekerjaan tepat waktu, juga bisa mengajukan SPM tepat waktu. "Sehingga, anggaran proyek bisa dicairkan cepat. Proses pencaiaran tetap berlaku hingga akhir tahun. Untuk itu, SPM maksimal 27 Desember sudah harus masuk," jelasnya.
Sekadar diketahui, pada tahun 2018 lalu ada sejumlah proyek yang tak bisa dibayar sesuai tahun anggaran. Sebab, kontraktor penggarap tak bisa menuntaskan pelaksanaan pekerjaan tak tepat waktu.
Proyek-proyek molor itu akhirnya baru bisa dibayar pada Perubahan (APBD) 2019. (hud/dur)