Bea Cukai Madura Musnahkan 6,2 Juta Batang Rokok Ilegal, dengan Potensi Kerugian Negara Rp 3,1 M
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Rabu, 05 Februari 2020 14:23 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura (KPPBC TMP C Madura), Jalan Jenderal Sudirman no. 2 Pamekasan, Rabu (5/2).
Menurut Kepala KPPBC TMP C Madura, Yanuar Calliandra, upaya ini merupakan aksi nyata bea dan cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya. Diharapkan dengan adanya penindakan ini, tidak ada lagi rokok ilegal sehingga pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan.
BACA JUGA:
Bea Cukai Malang Amankan Rokok Ilegal Siap Edar Senilai Rp935,49 Juta
Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan
Komitmen Berikan Layanan Maksimal, Bea Cukai Madura Buka Layanan Klinik Ekspor
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Ia memaparkan, ada 6.227.884 batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini, hasil penindakan selama periode 20 Desember 2018 - 27 November 2019. Dari jutaan batang rokok ilegal itu, potensi kerugian negara sebesar Rp 3.181.820.380.