Polres Pacitan Gulung Pelaku Judi Online
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 24 Februari 2020 13:19 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pacitan berhasil menangkap pelaku judi online. Pelaku yang kemudian diketahui bernama Suyadi, warga Lingkungan Kwarasan, Kelurahan Baleharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan ini sudah 6 bulan melakukan praktek judi online melalui situs www.warungkopi.net.
Modus operandinya adalah, pelaku membuat akun di situs, kemudian melakukan top up dengan cara transfer deposit sejumlah uang ke admin situs. Kemudian pelaku baru mengumpulkan beberapa orang untuk diajak melakukan top up.
BACA JUGA:
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Harap Peningkatan Disiplin dan Kekompakan Pegawai
Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
Antisipasi Judi Online, Wakapolres Gresik Periksa Handphone Anggotanya
Khofifah Ingatkan Bahaya Judi Online: Haram! Bisa Ganggu Terwujudnya Generasi Emas Indonesia
"Kami telah menangkap pelaku judi online. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan top up atau transfer uang ke admin situs di sebuah ATM. Dan kemudian kita amankan, dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,8 juta rupiah, beberapa kertas rekap nomor judi," jelas Iptu Aldo Febriyanto, Kasatreskrim Polres Pacitan, Senin (24/02).
Saat ini pelaku ditahan di mapolres Pacitan untuk di periksa lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yun/dur)