Inilah Sikap MUI Soal Ucapan Selamat Natal Bagi Umat Islam
Selasa, 23 Desember 2014 18:53 WIB
Beberapa hal menjadi perhatian para ulama sebelum fatwa ini dikeluarkan,
misalnya perayaan Natal bersama kerap disalahartikan oleh sebagian umat
Islam. Perayaan Natal juga sering disamakan dengan merayakan Maulid
Nabi Besar Muhammad SAW karena Natal adalah kelahiran Nabi Isa yang bagi
umat Nasrani adalah Yesus Kristus.
Karena salah pengertian ini, ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
Oleh
sebab itu fatwa dikeluarkan dengan pertimbangan umat Islam perlu
mendapat petunjuk yang jelas tentang perayaan Natal bersama agar tidak
mencampur ibadahnya dengan ibadah agama lain, tanpa mengurangi upaya
menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Fatwa
ditandatangani pada tanggal 7 Maret 1981 oleh Komisi Ketua Fatwa KH M
Syukri Ghozali dan Sekretaris Komisi Fatwa Mas'udi. Saat fatwa ini
dikeluarkan, MUI dipimpin oleh Prof. Dr. KH. Abdul Malik Karim Amrullah
atau Buya Hamka.
Fatwa tersebut tak mengatur soal ucapan selamat Natal. Din Syamsuddin secara pribadi tak mengharamkan ucapan selamat Natal.
"Selama
dalam konteks budaya sebagai bentuk persahabatan, maka itu (ucapan
selamat Natal) bisa dilakukan," kata Din. Namun dia menghormati jika ada
ulama yang berpendapat mengucapkan selamat Natal haram hukumnya.
sumber : CNN