Menipu, Pasutri Asal Probolinggo Dijebloskan Tahanan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Sugianto
Rabu, 11 Maret 2020 14:20 WIB
AKP Sumardjo menjelaskan, kejadian itu terjadi pada tahun 2017 lalu. “Setelah membayar kepada tersangka, sejumlah korban kemudian mengajukan permohonan sertifikat. Namun anehnya, tanah kavling itu kemudian diambil kembali oleh pemilik tanah,” katanya.
Diambilnya kembali sebidang tanah tersebut, karena tersangka tidak melunasi pembayarannya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia hanya membayar DP pada pemilik tanah sebesar Rp 75 juta. Sehingga kasus itu mencuat dan dilaporkan ke Polsek Kademangan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (prb1/dur)