Menipu, Pasutri Asal Probolinggo Dijebloskan Tahanan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Menipu, Pasutri Asal Probolinggo Dijebloskan Tahanan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Sugianto
Rabu, 11 Maret 2020 14:20 WIB

Pasangan suami istri (pasutri), Bahrul dan Sumarti asal warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

AKP Sumardjo menjelaskan, kejadian itu terjadi pada tahun 2017 lalu. “Setelah membayar kepada tersangka, sejumlah korban kemudian mengajukan permohonan sertifikat. Namun anehnya, tanah kavling itu kemudian diambil kembali oleh pemilik tanah,” katanya.

Diambilnya kembali sebidang tanah tersebut, karena tersangka tidak melunasi pembayarannya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia hanya membayar DP pada pemilik tanah sebesar Rp 75 juta. Sehingga kasus itu mencuat dan dilaporkan ke Polsek Kademangan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (prb1/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video