Covid-19 Merebak, Kelulusan Sekolah SD dan SMP Ditentukan dari Nilai Ini | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Covid-19 Merebak, Kelulusan Sekolah SD dan SMP Ditentukan dari Nilai Ini

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nurqomar Hadi
Kamis, 16 April 2020 21:32 WIB

Adi Suwito, Kepala Disdik Kabupaten Lamongan.

Sedangkan untuk kelulusan SMP, lanjutnya, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Yaitu nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Adi menambahkan, terkait PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) akan dilakukan secara online mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Pendaftaran PPDB hingga pengumumannya dilakukan secara online. Ini sesuai ketentuan yang pada intinya untuk menghindari kerumunan massa yang bisa menyebabkan penyebaran virus Corona” paparnya.

Ia menegaskan, dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 yang mengacu pada Permendiknas Nomor 14 Tahun 2019 itu, Kabupaten Lamongan siap untuk melaksanakan.

“Edaran Mendikbud Nomer 4 Tahun 2020 dan PPDB yang mengacu pada Permendiknas Nomer 14 2019 itu, semuanya masih mengarah tanggap pandemi Covid-19. Dan intinya Lamongan siap,” pungkasnya. (qom/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video