Menkes Setujui Surabaya, SDA, Gresik PSBB, Khofifah Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar
Editor: MA
Selasa, 21 April 2020 16:19 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Baru sehari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat pengajuan Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, untuk ditetapkan sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto langsung merespons. Menkes Terawan menyetujui PSBB yang diusulkan Gubernur Khofifah.
"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," kata Terawan, dalam situs resmi Kemenkes, Selasa (21/4/2020).
BACA JUGA:
3 Penjambretan Terjadi di Jalan Kebonsari Surabaya
Perampok Satroni Toko Kue di Surabaya
Dukung FOLU Net Sink 2030, Pj Adhy Pastikan Jatim Siap Berkontribusi Nyata Lestarikan Lingkungan
Razia Warung Remang-Remang di Banjarsari oleh Satpol PP Gresik Diwarnai Aksi Kucing-kucingan
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, pada Senin (21/4/2020) Gubernur Khofifah mengajukan surat kepada Menkes agar kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik ditetapkan sebagai PSBB.
Keputusan PSBB itu telah disetujui Terawan pada 21 April melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. Persetujuan ini didasari peningkatan dan persebaran kasus COVID-19 di daerah tersebut secara signifikan.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : cnn/detik.com