Dampak Pandemi, 30 Perusahaan di Pasuruan Rumahkan 4.481 Karyawan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 29 April 2020 18:08 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 4.481 karyawan yang bekerja di beberapa perusahaan, hotel, dan tempat wisata di Kabupaten Pasuruan untuk sementara waktu dirumahkan.
Hal itu dilakukan lantaran perusahaan tempat mereka bekerja sudah tidak beroperasi akibat wabah Corona (Covid-19). Bahkan, ada perusahaan yang terpaksa melakukan PHK guna mengurangi beban biaya produksi selama ini.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan Naik ke Penyidikan, Lujeng: Ungkap Aktor Utama!
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiarto, membenarkan pandemi Covid-19 secara langsung berdampak pada aktivitas perusahaan-perusahaan. Berdasarkan data perusahaan yang sudah laporan, sampai minggu ketiga bulan April ini tercatat ada 30 perusahaan yang merumahkan karyawannya.
Mereka mulai dari PT. Tirtadaya Adi Perkasa, PT. Karya Mitra Budi Sentosa, PT. Bukit Welirang, PT. Box Time Indonesia, Kebun Kurma, Saygon Water Park, Inna Hotel, Tanjung Plaza Hotel, PT. Sari Rajut Indah, PT. Mahakarya, PT. Soedali Sejahtera, PT. Milenia Furniture, dan PT. Liman Jaya Anugerah.
Kemudian PT. Taman Safari Indonesia, PT. Niramas Pandaan Sejahtera, PT. Grasindo Primadaya, UD. Mujur Jaya, PT. Adji Busana, PT. Sarana Kreasi Lestari (SKL), PT. Agel Langgeng, PT. Maju Makmur Jaya, PT. Foconindoneda, PT. Karya Sutarindo, PT. Condido Agro, PT. Multiplast, PT. Iga Abadi.