Khofifah: Industri di Surabaya Raya Harus Lakukan Pembatasan Proses Kerja di Tempat Kerja
Editor: tim
Rabu, 29 April 2020 18:36 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan para pemilik industri padat karya di Jatim untuk bersinergi dalam pencegahan penyebaran covid-19 di Jawa Timur.
Terutama setelah melakukan evaluasi penerapan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
BACA JUGA:
Silaturahim Bersama LDII, Pj. Gubernur Adhy Sebut Peran Penting Ulama-Umaro Sukseskan Pembangunan
Lepas Jamaah Haji Muslimat NU Sidoarjo, Khofifah Titip Doakan Kedamaian Dunia saat Wukuf di Arofah
Janda 2 Anak dari Probolinggo Tewas Tersambar Kereta di Surabaya
Perempuan Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api di Sidoarjo
Dari evaluasi yang dilakukan, faktor yang menjadi penyebab masih tingginya arus lalu lintas dan mobilitas penduduk di luar rumah saat PSBB adalah karena masyarakat masih harus bermobilisasi keluar rumah menuju tempat kerja.
“Maka kemarin sore kami bersama Pangdam dan Kapolda Jatim kordinasi dengan sejumlah pengusaha anggota dari Apindo Jawa Timur khususnya yang ada di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Kita ingin mengkoordinasikan agar sektor industri, perkantoran, turut melakukan pembatasan proses kerja di tempat kerja dengan melakukan pengaturan ulang shift kerja ,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (28/4) malam.
Pembatasan proses bekerja di tempat kerja ini sejatinya ada di dalam Pergub No 21 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan covid-19 di Provinsi Jawa Timur tepatnya di pasal 9.
Sebagaimana dalam pembatasan proses bekerja di tempat kerja atau kantor diganti dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal (work from home) untuk tetap menjaga produktivitas maupun kinerja pekerja.
Simak berita selengkapnya ...