Mengaku Kelahiran Kalimantan, WN Bangladesh Ajukan Paspor di Kantor Imigrasi Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mengaku Kelahiran Kalimantan, WN Bangladesh Ajukan Paspor di Kantor Imigrasi Blitar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 07 Mei 2020 15:55 WIB

Milon Hossain, pria asal Bangladesh yang mengaku dari Kalimantan saat menjalani penyidikan.

Atas kecurigaan tersebut, petugas wawancara kemudian melaporkan kepada atasan dan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada yang bersangkutan dan Isterinya.

"Dari keterangan yang kami peroleh, yang bersangkutan mencoba melakukan permohonan paspor RI di Kanim Kelas II Blitar dengan tujuan supaya bisa kembali ke Malaysia. Karena sebelumnya, dia masuk ke Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi, melainkan melalui pelabuhan tidak resmi di Batam," terang Deny.

Milon diketahui tidak memiliki paspor dan dokumen keimigrasian sebelumnya. Namun diketahui ia telah menikah secara siri selama 13 tahun dengan seorang WNI. Sebulan yang lalu mereka juga mendaftarkan pernikahannya di KUA Kecamatan Wlingi. "Dia tinggal di Wlingi sejak Januari 2020," imbuhnya.

Saat ini tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah mendapatkan surat P21 atau surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor B.508/M.5.22/Euh 1/04/2020 tertanggal 9 April 2020. Setelah itu pada 5 Mei 2020 telah dilakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Blitar secara online.

Tersangka melanggar Pasal 126 huruf c UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain. Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video