​Bolehkah Dana Zakat untuk Bea Siswa Ilmu Non Agama? Ini Penjelasan Pakar Fiqh | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Bolehkah Dana Zakat untuk Bea Siswa Ilmu Non Agama? Ini Penjelasan Pakar Fiqh

Editor: MMA
Sabtu, 09 Mei 2020 12:26 WIB

KH Afifuddin Muhajir (kanan). foto: ist

Lalu berapa persen hak para pengelola zakat itu menurut syariat Islam? Bolehkah para pengelola lembaga zakat itu membeli mobil dengan dana umat tersebut?

Kepada BANGSAONLINE.com, KH Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur menjelaskan, bahwa mereka punya hak atau bagian dari upaya mereka mengumpulkan zakat yang kemudian menyalurkan. Tapi sesuai standar kerja saja.

“Bagiannya amil (panitia zakat) itu dapat ujratul amal, ongkos kerja,” kata kiai yang dikenal alim itu kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (6/5/2020).

Lalu berapa besarnya upah kerja para amil itu, Kiai? “Harus disesuaikan dengan pekerjaan yang mereka lakukan dengan melihat situasi kondisi daaerah di mana mereka bekerja. Bisa saja bertandar UMR atau UMP,” kata Kiai Afifuddin Muhajir yang dikenal sebagai pengarang Kitab Fathu al-Mujib al-Qorib itu. UMR adalah Upah Minimum Regional sedang UMP singkatan dari Upah Minimum Provinsi. (MMA)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video