Pengadaan Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19, Pemkab Bangkalan Gandeng Kejaksaan dan Polres
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ida Subaidah
Jumat, 15 Mei 2020 10:47 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Bangkalan menggandeng Kejaksaan Negeri dan Polres Bangkalan untuk melakukan pendampingan dan pemantauan dalam melakukan pengadaan barang dan jasa terkait Covid-19.
Pendampingan ini bertujuan agar pengadaan barang dan jasa berlangsung efektif, efisien, dan akuntabel. Sehingga, berjalan sesuai pedoman dan tidak melanggar hukum.
BACA JUGA:
Spesialis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Digelar Tanpa Penonton, Ratusan Personel TNI-Polri Siaga di Laga Madura United Vs Arema
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan
Kepala Diskominfo Bangkalan Agus Zain menyampaikan, kerja sama pendampingan dan pemantauan ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan di Pendopo Agung Bangkalan, Kamis (14/5) kemarin.
"Ruang lingkup kerja sama pendampingan ini meliputi memberikan jaminan mutu (quality assurance) proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bangkalan dapat berjalan efektif, efisien, dan ekonomis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," jelas dia melalui rilis yang diterima media, Jumat (15/5) pagi.
Simak berita selengkapnya ...