Judi di Tuban Masih Marak, Polisi Ringkus Dua Tersangka Lagi
Editor: Revol
Wartawan: Suwandi
Kamis, 08 Januari 2015 22:41 WIB
“Loksi perjudian itu di rumah kandang ternak milik seorang Kepala Desa Margomulyo, kecamatan Kerek. Dua orang kita amankan termasuk barang bukti satu set kartu remi dan ratusan ribu uang tunai yang digunakan taruhan para pelaku,” terangnya.
Ditambahkan polisi berbadan tegak ini mengungkapkan, penagkapan tersebut bermula saat satuannya mendapatkan informasi dari masyarakat. Mendengar wadulan itu, langsung bergerak cepat ke TKP. Alhasil dua pelaku judi remi ditangkap.
“Kasus perjudian ini, kini masih dalam penanganan anggota unit satu, Sat Reskrim Polres Tuban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini, kami dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegasnya.