Satpol PP Surabaya Klarifikasi Temuan Ombudsman Terkait Pungli | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satpol PP Surabaya Klarifikasi Temuan Ombudsman Terkait Pungli

Editor: Revol
Jumat, 09 Januari 2015 17:02 WIB

Ilustrasi. foto via atjehcyber.com

Selain melakukan klarifikasi perihal isu pungli minimarket, mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini juga menegaskan telah menindaklanjuti temuan ORI Perwakilan Jatim perihal adanya oknum Satpol PP yang terlibat pungli RHU dan sudah diberitakan media pada pekan lalu. Nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kini sedang di proses di Inspektorat.

“Kalau yang masalah RHU itu, kita tahu siapa orangnya dan sudah kita tindaklanjuti. Sekarang masih diproses di Inspektorat sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Sementara menjawab pertanyaan perihal penertiban minimarket yang belum berizin, Irvan menegaskan bahwa selama ini, Satpol PP Kota Surabaya menghadapi kendala dalam setiap penertiban minimarket. Menurutnya, pihak minimarket selama ini beralasan bahwa izinnya berada di kantor pusat (Jakarta). Karenanya, ke depannya, surat izin tersebut diminta ada di kantor minimarket masing-masing.

“Selama ini, pihak minimarket selalu bilang suratnya di kantor pusat. Ke depannya, dengan surat izin ditaruh di kantor masing-masing, alasan seperti itu tidak lagi relevan,” ujarnya.

Kasatpol PP juga menegaskan, pihaknya sudah membentuk tim terpadu yang berasal dari beberapa dinas seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Tim terpadu ini sudah mengumpulkan data minimarket.

“Kita ajak teman-teman SKPD untuk ikut menertibkan sehingga kita punya database mana minimarket yang belum ada IMB, HO dan sebagainya,” sambung Irvan Widyanto.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video