Tak Jadi Berangkat, Tiga CJH di Sumenep Tarik BPIH
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Alan Sahlan
Rabu, 17 Juni 2020 12:38 WIB
BPIH yang bisa ditarik itu, lanjutnya, berupa dana pelunasannya. Bukan dana setoran atau tabungan awal. “Jadi bagi calon jemaah yang mau melakukan penarikan BPIH bisa datang langsung ke Kantor Kemenag Sumenep pada jam kerja,” paparnya.
Dana BPIH yang ditarik itu, secara langsung akan dimasukkan ke dalam rekening calon jemaah tersebut.
Saat pengajuan penarikan BPIH, calon jemaah wajib membawa persyaratan yang sudah ditentukan. Seperti bukti setoran asli dan fotokopi biaya pelunasan dari bank, foto KTP dan aslinya, serta buku tabungan yang asli. (aln/dur)