DPD Tuntas Kawal Mediasi Bupati-DPRD Jember, Hasilkan Enam Butir Kesepakatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPD Tuntas Kawal Mediasi Bupati-DPRD Jember, Hasilkan Enam Butir Kesepakatan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Rabu, 08 Juli 2020 13:38 WIB

Bupati Jember Faida, Ketua DPRD Itqon, dan perwakilan Kemendagri usai pertemuan di kantor DPD RI Jakarta.

Adapun enam butir keputusan yang diambil meliputi, pertama, dalam proses penyelesaian hal tersebut, gubernur akan berkoordinasi dengan bupati dan jajaran DPRD Jember. Kedua, bupati berkewajiban menindaklanjuti surat Mendagri No.700/12429/SJ tanggal 11 November 2019, dengan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur dan Mendagri selambat-lambatnya tanggal 7 September 2020.

Ketiga, terhadap pengangkatan dan pengukuhan pejabat di lingkungan pemkab, harus dilakukan konsultasi dan persetujuan gubernur sesuai dengan surat gubernur nomor 821.2/1580/204.4.2020 tanggal 21 Februari 2020 perihal permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemkab Jember.

Keempat, terhadap RAPBD tahun 2020 yang belum disepakati dengan DPRD, melalui keputusan gubernur nomor 188/1.K/KPTS/013/2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2019 tentang Penggunaan APBD tahun Angaran 2020, dapat dilakukan dengan pengeluaran paling besar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya, dan DPRD tetap melakukan pengawasan.

Kelima, terhadap hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD tetap mengacu PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Keenam, mengedepankan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten. (*)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video