Bekuk 30 Pengedar Narkoba, Kapolres Gresik: Kami akan Berantas Sampai ke Akar-akarnya
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 22 Juli 2020 17:12 WIB
Kapolres menjelaskan bahwa dalam penangkapan puluhan tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, 48,71 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, 7 unit sepeda motor, 28 handphone, dan uang tunai sebanyak Rp15.400.000.
Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Mulai dari Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 dan 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran, menjual, membeli, dan kepemilikan narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," terangnya.
"Kami akan berantas sampai ke akar-akarnya para pelaku narkoba," pungkasnya. (hud/zar)