Bekuk 30 Pengedar Narkoba, Kapolres Gresik: Kami akan Berantas Sampai ke Akar-akarnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bekuk 30 Pengedar Narkoba, Kapolres Gresik: Kami akan Berantas Sampai ke Akar-akarnya

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 22 Juli 2020 17:12 WIB

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat Narkoba, AKP Hery Kusnanto saat ekspos para tersangka narkoba. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Kapolres menjelaskan bahwa dalam penangkapan puluhan tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, 48,71 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, 7 unit sepeda motor, 28 handphone, dan uang tunai sebanyak Rp15.400.000.

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Mulai dari Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 dan 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran, menjual, membeli, dan kepemilikan narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," terangnya.

"Kami akan berantas sampai ke akar-akarnya para pelaku narkoba," pungkasnya. (hud/zar)

 

 Tag:   Narkoba Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video