​Kades Supadi Dibebaskan Pengadilan Tinggi Jatim, Jaksa Nyatakan Kasasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Kades Supadi Dibebaskan Pengadilan Tinggi Jatim, Jaksa Nyatakan Kasasi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 05 Agustus 2020 17:19 WIB

Anang Yustisia, SH MH, Kasubsi C (Penerangan Hukum) Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri. foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

"Alhamdulillah, atas nama Law Office Prayogo Laksono, S.H., M.H., C.L.I., C.L.A., C.T.L., C.R.A., & Partner's, kami sampaikan terima kasih atas support-nya selama ini hingga klien kami Bapak Supadi bebas di tingkat banding. Kami akan menganalisis Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding, guna untuk mempersiapkan materi dan argumentasi hukum kontra Memori Kasasi," kata Prayogo via WhatsApp-nya.

Seperti pernah diberitakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri akhirnya menjatuhkan putusan atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu dengan terdakwa Kades Tarokan Supadi Bin Subiari, 18 Juni lalu, dengan putusan selama 1 tahun penjara.

Waktu itu, sidang perkara dengan nomor 100/Pid.Sus/2020/PN.Gpr yang digelar dengan virtual dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Guntur Pambudi Wijaya, Hakim Anggota Mellina Nawang Wulan, dan M Fahmi Hary Nugroho, membacakan vonis secara virtual di ruang sidang PN Kabupaten Kediri. Sedangkan terdakwa Supadi berada di Lapas Klas 2 Kediri didampingi Penasihat Hukumnya, Prayogo Laksono S.H.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 28 ayat 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

"Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tambahan, menggunakan gelar akademik dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Guntur Pambudi Wijaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya Kabupaten Kediri. Karena saat itu, Supadi sudah mendaftar sebagai kandidat calon Bupati Kediri dalam Pilbup Kediri 2020. Kala itu, Supadi sudah didukung sedikitnya tiga partai, yaitu PKB, Gerindra, dan PAN yang mempunyai 19 kursi di DPRD Kabupaten Kediri. (uji/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video