Pesta Sabu Hijau di Tengah Sawah, Dua Warga Lamongan Ditangkap Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Rabu, 05 Agustus 2020 18:45 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Narkotika berjenis sabu hijau mulai merambah Lamongan. Buktinya, Satreskoba Polres Lamongan berhasil menangkap dua tersangka pengguna jenis narkoba tersebut.
Masing-masing tersangka itu, yakni Andik (40) dan Waras (30), keduanya Warga Desa Keputran, Kecamatan Deket. Satu dari dua tersangka tersebut tercatat sebagai residivis tetapi dengan kasus berbeda. Beberapa bulan lalu, dia baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban.
BACA JUGA:
Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba
Ungkap 11 Kasus, Polres Lamongan Amankan 13 Tersangka Narkoba
Selama 10 Hari, Polres Lamongan Tangkap 8 Budak Narkoba
Ungkap 12 Kasus Selama 12 Hari, Polres Lamongan Amankan 15 Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L
"Anggota kami sudah tiga kali mengamankan tersangka (Andik) dengan kasus yang berbeda-beda. Mulai dari kasus pencurian dan kekerasan. Kedua tersangka ini kami tangkap saat pesta sabu berwarna hijau di tengah sawah," ungkap Kasatreskoba Polres Lamongan, Iptu Husein, Rabu (5/8/2020).
Lebih jauh Khusen menjelaskan, penangkapan kedua tersangka saat pesta sabu warna hijau di tengah sawah itu berawal dari keberhasilan Satreskoba menangkap Lukman (33), Warga Desa Sidumulyo, Kecamatan Deket di warung kopi miliknya.
Simak berita selengkapnya ...