Warga Pasuruan Keluhkan Tarif Ambulans Tidak Jelas, Komisi IV: Raperda Sudah Diajukan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Warga Pasuruan Keluhkan Tarif Ambulans Tidak Jelas, Komisi IV: Raperda Sudah Diajukan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 07 Agustus 2020 15:22 WIB

Rapat Kerja RSUD Bangil dengan Komisi IV DPRD Pasuruan. (foto: ist).

Terpisah, Plt. Dirut , Dr. Arma Roosalina, M. Kes., yang dikonfirmasi soal belum adanya perda soal tarif ambulans menjelaskan, pihaknya akan melakukan kajian serta analisis terlebih dahulu. Analisis itu meliputi jarak tempuh atau konsumsi bensin pulang pergi.

Arma mencontohkan, untuk jasa sarana Rp 10 ribu, jasa parawat Rp 90 ribu, penggunaan BBM pulang pergi dikalikan 0,5 persen kali harga BBM yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga dikenakan tarif jasa pendampingan dokter atau perawat.

"Untuk jasa penggunaan alat atau mobil ambulans, masyarakat dikenakan retribusi Rp 200 ribu untuk dalam provinsi dan luar provinsi Rp 300 ribu," jelasnya.

"Karena raperda tentang pelayanan kesehatan tahun 2020 masih dalam proses pengajuan ke DPRD, maka dasar penentuan tarif yang dipakai oleh RSUD Bangil masih mengacu pada perda yang lama," pungkasnya. (bib/par/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video