Ombudsman Puji Respon Cepat Pemkot Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ombudsman Puji Respon Cepat Pemkot Surabaya

Editor: Revol
Wartawan: Yuli Iksanti
Rabu, 21 Januari 2015 16:28 WIB

Pertemuan Walikota Surabaya dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. (Humas Pemkot Surabaya)

Danang mengungkapkan, setelah ini akan ada observasi ulang. Observasi akan menggunakan metode berbeda dengan sektor yang tidak sama dengan investigasi sebelumnya. Sementara mengenai waktu pelaksanaannya, Danang enggan berkomentar lebih jauh.

“Yang pasti maksud dan tujuan kami ingin agar setiap instansi pelayanan publik konsisten memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan kata lain, kami ingin membantu menjadi barometer pelayanan publik terbaik,” ujarnya.

Sementara Walikota Tri Rismaharini, mengungkapkan oknum nakal yang masuk dalam temuan ORI saat ini sedang memasuki tahap proses finalisasi. Dalam penjatuhan sanksi, pemkot beracuan pada aturan kepegawaian, dimana pelanggaran terbagi dalam beberapa kategori, di antaranya ringan, sedang dan berat. Penentuan kategori pelanggaran akan ditentukan oleh tim yang beranggotakan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Inspektorat, Bagian Hukum dan dinas tempat oknum tersebut bekerja.

Kendati proses masih berlangsung, walikota memperkirakan pelaku pungli akan mendapat hukuman berat. Pasalnya, hal itu mengacu pada pelanggaran serupa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. “Kalau menurut saya kok masuk kategori berat ya, seperti kasus yang sudah-sudah. Lagipula, kalau hukuman ringan tidak perlu tim, cukup surat peringatan dari saya. Tapi kita tunggu saja keputusan resminya,” imbuh Risma.

memang dikenal tidak kompromi menegakkan disiplin pegawai. Tahun lalu, tercatat 12 pegawai negeri sipil diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran kategori berat.

Soal rekomendasi perbaikan layanan publik dari ORI, Walikota Risma menyatakan sudah memasang banner-banner maupun papan pengumuman yang memampang persyaratan pengurusan perizinan dan surat-surat kependudukan. Banner tersebut dipasang di kantor-kantor kelurahan, kecamatan serta kantor pemerintahan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video