Bisnis Pil Koplo, Kakak Beradik di Sidoarjo Diringkus
Editor: Revol
Wartawan: Nanang Ichwan
Rabu, 21 Januari 2015 22:57 WIB
SIDOARJO (BangsaOnline) - Kakak beradik, MR (20) dan QI (29) keduanya warga Desa Pucang Sino Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Jombang dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Waru, kemarin. Keduanya tertangkap di Jl Letjen Sutoyo, tepatnya di depan garasi PO Akas. Saat digeledah, petugas menemukan 950 butir pil koplo yang disimpan dalam kantong plastik yang ada di saku celananya.
“Tersangka sudah masuk daftar TO kami. Sempat beberapa kali hendak kami tangkap, tetapi berhasil kabur,”ujar Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Valentino Hutapea. Rabu (21/1)
BACA JUGA:
Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Selama 2022-2023
Tangkap 3 Remaja Gangster Bersenjata Tajam, Polrestabes Surabaya Buru Pemasok Sajam dan Pil Koplo
Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 153 Ribu Pil Koplo
Edarkan Ratusan Pil Dobel L, Pemuda Kandangan Kediri Ditangkap Polisi
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat melanggar pasal 196 Sub 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.