Dinyatakan Positif Corona, Puluhan Warga Dusun Bendungan Ponorogo Geruduk Balai Desa dan Puskesmas
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Novian Catur
Senin, 24 Agustus 2020 18:23 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Tak terima warganya dinyatakan positif corona, puluhan warga Dusun Bendungan Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo ngeluruk balai desa dan puskesmas setempat, Senin (24/82020).
Aksi demo tersebut dipicu lantaran Dwi Hartini (42), Warga Dusun Bendungan yang dijemput Satgas Covid-19 di rumahnya karena dinyatakan positif corona, sekitar sepuluh hari lalu.
BACA JUGA:
Dibuka Hari ini, SMKN 1 Jenangan Ponorogo Jadi Tempat LKS di Kota Madiun
Relokasi Dampak Tanah Gerak di Ponorogo, Gubernur Khofifah Resmikan 56 Huntara
Berikut Prakiraan BMKG soal Cuaca di Ponorogo 7 Januari 2024
BMKG 29 Desember 2023: Ponorogo Cerah Berawan
Dari penuturan salah satu warga, Ridwan, awalnya Dwi Hartini hendak memeriksakan mata dan meminta surat rujukan di Puskesmas Sampung. Namun, saat itu Dwi Hartini justru dianggap terjangkit Covid-19 setelah sebelumnya menjalani serangkaian tes. Padahal, wanita berusia 45 tahun ini tidak pernah memiliki riwayat perjalanan keluar kota, termasuk kontak langsung dengan pasien positif corona.
"Yang jadi permasalahan, dia dijemput dengan keadaan sehat. Akan tetapi ketika dia dipulangkan, dia dengan kondisi sakit dan sakit yang sangat parah. Dulu ketika berangkat dia bisa jalan sendiri, tapi ketika tadi malam dipulangkan, keluar dari ambulans, dia semalam harus diangkat dua orang," tuturnya.
Ridwan yang juga koordinator aksi mengungkapkan, dirinya mewakili warga Dusun Bendungan sudah melakukan konfirmasi kepada perangkat desa dan kepala desa setempat.
"Akan tetapi, warga Dusun Bendungan diperintahkan untuk menghadap ke puskesmas semua kaitannya dengan saudara Dwi Hartini (45), Warga Dusun Bendungan yang divonis terkena Covid-19," ujarnya.
Lebih lanjut, Ridwan juga mengungkapkan kejanggalan saat pemulangan pasien. "Ketika dipulangkan tanpa ada persetujuan dari keluarga, dan tidak ada saksi dan tanpa ada satgas (sambil menunjukkan surat bukti)," jelasnya.