Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Tuban Langsung di-Rapid Test
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 02 September 2020 20:41 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mulai bertindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal itu terbukti, petugas gabungan mulai menggelar edukasi dan razia di tempat keramaian, Rabu (2/9).
Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana mengatakan, giat ini sebagai tindak lanjut terbitnya Perbup Tuban Nomor: 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 dan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan jam malam. Tim diterjunkan guna melakukan sosialisasi, edukasi, sekaligus penegakan perbup.
BACA JUGA:
Melalui Inovasi "Bahtera Kita", Bayi Lahir di Tuban Langsung Dapat Akta Kelahiran hingga KIA
LKPJ Bupati Tuban, Dewan Soroti Pendidikan dan Kesehatan
DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Sekaligus Halalbihalal
Usai Tahap Uji Coba, Tuban Abirama Dievaluasi Keseluruhan
"Tim bergerak menuju Pasar Baru Tuban, Plaza Ikan Kelurahan Karangsari, dan Tempat Pelelangan Ikan Palang. Sementara tim sosialisasi dan edukasi siaran keliling di wilayah Kecamatan Tuban," beber Sekda Budi.
Kata dia, di Pasar Baru petugas gabungan menyisir pengunjung padat yang tidak menggunanakan masker dan langsung ditindak tegas. Mereka tak hanya ditindak, tapi diberikan edukasi serta dilakukan rapid test.
"Bagi yang tidak menggunakan masker, kartu identitasnya langsung disita dan langsung dilakukan rapid test," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...