Tafsir Al-Kahfi 29: Umar Ibn Al-Khattab Menghentikan Zakat Bagi Mu'allaf | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tafsir Al-Kahfi 29: Umar Ibn Al-Khattab Menghentikan Zakat Bagi Mu'allaf

Editor: Redaksi
Minggu, 06 September 2020 22:28 WIB

Ilustrasi.

Riwayat yang menyatakan bahwa Umar ibn al-Khattab tidak memberi jatah zakat kepada muallaf cukup bagus dijadikan pelajaran. Para muallaf menggerutu dan ada shahabat yang membela, bahkan protes terhadap kebijakan Umar ini. Pembelaan shahabat itu merujuk al-Tawbah:60.

Umar menjawab, bahwa distribusi zakat untuk muallaf sebagaimana tertera pada ayat tersebut tidaklah mutlak. Bagi Umar, ayat 60 al-Taubah itu cocok untuk Islam yang masih membutuhkan sponsor, pendukung, pemeluk, seperti pada masa awal. Kini islam sudah sangat kuat dan tidak perlu merayu apalagi memanjakan mereka. Yang mau beriman silakan, dan yang mau kafir silakan. "fa man sya' falyu'min wa man sya' falyakfur". Masing-masing ada konsekuensinya.

Dalil ayat dibalas dengan ayat. Umar mampu memposisikan ayat pada situasi yang pas dan lebih bermaslahah. Jika terus-terus memberi zakat kepada mu'allaf, maka terkesan Islam itu murahan dan butuh pemeluk. Maka Umar memilih Islam yang berwibawa dan elegan, bukan Islam yang murahan.

Ada riwayat berbeda, bahwa Baitul Mal, kas negara mencatat ada beberapa mu'allaf yang sudah diberi zakat tahun silam kembali lagi dan terus meminta zakat lagi. Rupanya dia memanfaatkan status muallafnya untuk mendapatkan subsidi. Umar melihat orang macam ini tidak ada upaya menjadi muslim yang baik. Maka jatah zakat diputus berdasar ayat kaji ini. Allah a'lam. 

*Dr. KH. A Musta'in Syafi'ie M.Ag adalah Mufassir, Pengasuh Rubrik Tafsir Alquran Aktual HARIAN BANGSA, dan Pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an (MQ), Tebuireng, Jombang.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video