DPRD Mojokerto Setujui Raperda P-APBD TA 2020 Jadi Perda
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Senin, 07 September 2020 23:07 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu terungkap saat DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan Bupati Mojokerto di Gedung Dewan Graha Whicesa, Senin (7/9/2020).
BACA JUGA:
Panahan dan Gobak Sodor Bupati Cup 2024 Sedot Animo Ratusan Siswa
Bupati Mojokerto Jadi Pelopor Pembayaran Pajak Nontunai
181 Lembaga Keagamaan di Kabupaten Mojokerto Terima Hibah Rp20,5 Miliar
SIAPMAS, Program Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto untuk Masyarakat
Agenda dalam paripurna tersebut adalah, penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD dan pendapat akhir fraksi-fraksi, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas raperda P-APBD TA 2020.
Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, rapat paripurna tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu jaga jarak dan tetap mengunakan masker. Jumlah yang hadir pun dibatasi, yaitu hanya perwakilan dari fraksi.