Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan, Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Ditetapkan DPO | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan, Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Ditetapkan DPO

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 09 September 2020 13:12 WIB

Mantan Kepala Desa Kemantren, Bambang Sugeng, dalam sebuah kegiatan.

Alhasil, banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, namun hingga saat ini belum ada pembangunan.

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai 500 juta. Kejaksaan Negeri Sidoarjo sendiri sudah menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak beberapa pekan yang lalu.

Terhitung, Bambang sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

"Iya, dia sudah tersangka. Dipanggil dua kali, orangnya mangkir," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Cahyono, Kamis (3/9) lalu. (cat/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video