Pertegas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Lamongan Gelar Operasi Yustisi​ | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pertegas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Lamongan Gelar Operasi Yustisi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Senin, 14 September 2020 19:12 WIB

Warga yang ditindak oleh pihak kepolisian lantaran tidak memakai masker. (foto: TRIWIYOGA/ BANGSAONLINE).

Nantinya, lanjut Harun, pihaknya akan memetakan setiap kecamatan-kecamatan di yang nilai taat peraturan protokol kesehatannya masih minim atau rendah.

"Nah, operasi yustisi ini setiap hari akan kita gelar. Bisa satu hari sekali atau dua kali sehari. Normatif sih ini, masalah waktunya, masalah jumlah anggotanya, ini normatif," lanjutnya.

Harun menambahkan, dalam Pasal 49 dijelaskan bahwa akan ada hukuman kurungan bagi pelanggar. Maksimal hukuman kurungan tiga bulan dan denda maksimal 50 juta rupiah.

"Ini undang-undang perda, bukan undang-undang khusus, jadi tidak ada hukuman minimalnya, yang ada hukuman maksimal," pungkasnya. (yog/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video