Langgar Prokes, 8 Kafe Ditutup, Kegiatan di Kantor Kecamatan Dibubarkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Langgar Prokes, 8 Kafe Ditutup, Kegiatan di Kantor Kecamatan Dibubarkan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 16 September 2020 08:51 WIB

Selain ditutup, tempat ini juga di-police line.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, penerapan protokol kesehatan saat ini sudah masuk fase pemberian sanksi. Tindakan tegas yang dilakukan dalam kegiatan ini sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020, dengan dasar aturan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.

"Kami tidak tebang pilih, apakah itu warung kopi, restoran dan kafe-kafe maupun instansi pemerintahan yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan kami beri sanksi. Bahkan untuk kami tidak segan menutup selamanya kafe-kafe yang masih bandel meski telah dapat teguran keras," tegas Fanani.

Selain itu, dalam operasi Yustisi ini juga ada 11 pelanggaran tipiring dan 17 pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat, mereka tidak memakai masker ketika keluar rumah dan bergerombol tidak menjaga jarak.

"Jangan main-main karena kami akan terus melakukan kegiatan serupa di seluruh wilayah hukum Polres Blitar. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang ada bagi para pelanggar," pungkasnya. (ina/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video