Perketat Pencegahan Covid-19, Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran ke RT/RW | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perketat Pencegahan Covid-19, Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran ke RT/RW

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Selasa, 22 September 2020 22:56 WIB

Untuk mendukung hal itu, kata Febri, camat dan lurah di 31 kecamatan akan memasifkan terkait surat edaran ini. Bahkan, setiap ada temuan di lapangan, baik camat maupun lurah akan selalu memonitoring dan melaporkan hal tersebut.

“Jadi nanti para camat dan lurah akan memasifkan terkait edaran ini. Terus kemudian bisa mengontrol juga nantinya akan dilaporkan seandainya ada yang ditemukan,” jelasnya.

Febri juga menjelaskan bahwa apabila di wilayah perkampungan nantinya ditemukan indikasi kasus Covid-19, selanjutnya ketua RT/RW dapat melaporkan ke satgas kelurahan atau kecamatan. Nah, berdasarkan informasi yang didapat dari pengurus kampung itu, maka pihak puskesmas kemudian dapat langsung mendatangi warga itu untuk dilakukan swab. “Di surat edaran itu juga disampaikan agar warga bisa berbesar hati jika seandainya ketika dites nanti hasilnya positif,” jelasnya.

Bagi warga jika hasil swab dinyatakan positif, selanjutnya dia akan menjalani perawatan di Hotel Asrama Haji. Sedangkan bagi warga luar kota, akan ditempatkan di Rumah Sakit Lapangan Indrapura.

Maka dari itu, Febri kembali berpesan kepada warga luar kota atau tamu dari luar untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif sebelum tinggal lebih dari tiga hari di Kota Pahlawan. Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, warga non dapat melakukan pemeriksaan di Labkesda dengan biaya Rp 125 ribu per orang.

“Untuk warga yang kos mengikuti (surat edaran) RT/RW. Kalau yang apartemen memang kami masih konsepkan dengan pengelola penginapan,” pungkasnya. (ian/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video