Ardo Sahak Dikukuhkan Gubernur Jatim Sebagai Pjs. Wali Kota Pasuruan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ardo Sahak Dikukuhkan Gubernur Jatim Sebagai Pjs. Wali Kota Pasuruan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Sabtu, 26 September 2020 01:10 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memasangkan pin kepada Dr. Ardo Sahak, S.E., M.M. saat dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Pasuruan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tanggal 24 September 2020 Nomor: 131.35 – 2895 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan, memutuskan dan menetapkan Dr. Ardo Sahak, S.E., M.M. sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Pasuruan. Ardo Sahak merupakan Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Penunjukan Ardo Sahak sebagai Pjs, karena Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, S.T., menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, berpesan kepada 6 Pjs Bupati/Wali Kota, bahwa ada konsolidasi demokrasi yang memang segera dilaksanakan.

"Konsolidasi demokrasi tahun ini kita harus menyeiringkan dengan berbagai ikhtiar kita dari berbagai hal yang terkait dengan pandemi Covid-19, yakni dampak sosial, dampak ekonomi, dampak kesehatan dan dampak pendidikan. Dan kepastian koordinasi di antara Forkopimda untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib terkendali. Semua harus kita bangun berseiringan, terutama di 6 Kabupaten/Kota. Selamat menjalankan tugas," ujar Khoffah.

"Mudah-mudahan Allah Swt,memberkahi tugas Penjabat Sementara Bupati/Wali Kota yang diemban, dan diberikan kesehatan, kekuatan, kelancaran dan keselamatan," pungkasnya. (par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video