Pilkada 2020: Bawaslu Tuban Jelaskan Metode Iklan Kampanye di Media Massa
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Suwandi
Senin, 28 September 2020 19:24 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi dengan para jurnalis di Kantor Bawaslu Jalan Pramuka, Senin (28/9/2020). Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Tuban menjelaskan tentang metode pengiklanan kampanye paslon di media massa.
M. Arifin, Divisi Pengawasan dan Hubungan AntarLembaga Bawaslu Kabupaten Tuban mengatakan, sesuai Pasal 32 PKPU Nomor 11 Tahun 2020 untuk iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik hanya difasilitasi oleh KPU kabupaten. Kemudian, sesuai Pasal 34 untuk penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
BACA JUGA:
HPN di Tengah Pemilu, Khofifah Ajak Pers Jaga Tensi Politik Tetap Demokratis dan Kondusif
Kapolres Ajak PWI Kediri untuk Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Pemilu Kian Dekat, PWI Tuban Deklarasikan Pemilu Damai dan Tolak Golput bagi Pemilih Pemula
Giat Patroli Polres Tuban Jelang Pemilu Dapat Apresiasi Bupati Lindra hingga Bawaslu
"Jadi kalau memberitakan berita advertorial atau berbayar dan tidak dari KPU, maka bisa melanggar aturan," ujar Arifin.
Selanjutnya, untuk penayangan iklan kampanye di televisi untuk setiap pasangan calon paling banyak 10 spot, sedangkan model penayangan harus berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi per hari. Lalu untuk pemasangan iklan kampanye di radio untuk setiap calon paling banyak kumulatif 10 spot dan paling lama 60 detik.