Polres Ponorogo Ringkus Residivis Penggelapan Mobil Rental
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Selasa, 06 Oktober 2020 18:41 WIB
Kapolres juga menambahkan, hasil interograsi tersangka mengaku juga melakukan penggelapan 1 unit mobil Kijang Innova. "Kijang Innova tersebut juga dilakukan di Ponorogo, dan barang ini ditemukan di wilayah Tulungagung dan digadaikan sejumlah Rp 20 juta," tambahnya.
Tersangka Hendrik itu ternyata memang residivis pada kasus yang sama. Pasalnya, ia juga pernah melakukan penipuan dan penggelapan mobil hingga dipenjara selama 10 bulan.
Selain itu, Polres Ponorogo juga berhasil mengungkap penggelapan 1 unit mobil Suzuki T120 yang dilakukan oleh tersangka Bonari dengan membawa kabur mobil bosnya. Kemudian, kasus kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tersangka Hendrik dan Bonari diganjar dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Untuk kasus kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP. (nov/ian)