BHS Ajak ASN Sidoarjo Ikut Sosialisasi Perda Larangan Buang Sampah di Sungai | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BHS Ajak ASN Sidoarjo Ikut Sosialisasi Perda Larangan Buang Sampah di Sungai

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Mustain
Kamis, 08 Oktober 2020 16:20 WIB

LIHAT: Cabup Sidoarjo Bambang Haryo Soekartono (BHS) saat melihat tumpukan sampah dan eceng gondok di Sungai Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, (6/10/2020). (foto: ist).

Anggota DPR RI periode 2014-2019 ini juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di sungai. Karena sesuai perda, bisa dikenai sanksi denda Rp 10 juta dan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.

Ia yakin masih banyaknya warga yang membuang sampah ke sungai karena belum mengetahui ada perda larangan buang sampah di sungai.

Bagi BHS yang juga Alumnus ITS Surabaya ini, tumpukan sampah di sungai itu tidak hanya merusak ekosistem. Akan tetapi juga merusak pengairan sawah dan lahan pertanian bisa terhambat. Bahkan bisa menyebabkan polusi bagi pertanian hingga memicu hama wereng dan hama lainnya.

"Kalau itu terjadi maka tidak bisa menjamin ketahanan pangan. Padahal kita berharap swasembada pangan. Karena itu, 14.000 ASN yang hebat-hebat itu harus digerakkan untuk turut menangani masalah penumpukan sampah ini," tegas cabup yang berpasangan dengan Cawabup M. Taufiqulbar ini.

Sementara itu, Ketua RT 09 RW 03 Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono, Sukarno mengakui tumpukan sampah di sungai itu karena sudah tak diambil sejak sebulan terakhir. Biasanya selama ini diambil truk DLHK dua pekan sekali.

"Kalau tak ada operasionalnya, ya bisa jadi tidak diangkut seperti ini. Sampah menumpuk. Harusnya dipasang CCTV atau security agar tidak ada warga yang membuang sampah ke sungai. Kalau ada dieksekusi denda, pasti akan ada efek jera," tandas Sukarno. (sta/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video