Polres Pamekasan Ungkap 9 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Bekuk 13 Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Pamekasan Ungkap 9 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Bekuk 13 Tersangka

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yeyen
Jumat, 09 Oktober 2020 10:24 WIB

Para tersangka narkoba dan miras di mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dengan membekuk 13 tersangka. Pengungkapan 9 kasus itu dilakukan dalam rentang waktu 16 September sampai dengan 8 Oktober 2020 di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.

Dari 13 tersangka penyalahgunaan narkoba, rinciannya 7 orang pengedar dan 6 tersangka pengguna. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 14,6 gram sabu, juga 25 butir ekstasi dan 20 butir pil berlogo Y.

Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan 2.670 botol miras di Jalan Raya Tlanakan Pamekasan pada Rabu 7 Oktober 2020 pukul 15.30 WIB. Ribuan Miras tersebut diangkut melalui mobil box dengan merk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi (Nopol) L 9344 BM yang dikemudikan oleh Eko Fery Priyanto.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video