Bawaslu Gresik Minta Keterangan Pelapor dan Saksi Kasus Kontrak Politik Niat dengan Barugres | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawaslu Gresik Minta Keterangan Pelapor dan Saksi Kasus Kontrak Politik Niat dengan Barugres

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 14 Oktober 2020 07:36 WIB

Bukti MoU paslon Niat dan Barugres. Foto kanan, pelapor Hariyadi, S.H., M.H.. foto: ist.

"Jadi, kami dalami dan simulasikan, apakah kontrak politik berupa MoU paslon Niat dengan Barugres ada pelanggaran pidana pemilu di situ," pungkasnya.

Sebelumnya, Hariyadi, S.H., M.H., warga Kedamean RT 05 RW 02 Kecamatan Kedamean, mengadukan cabup-cawabup Gresik nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Kamis (8/10/2020).

Pria berlatarbelakang pengacara ini mengadukan kontrak politik berupa MoU yang dilakukan Gus Yani dan Bu Min dengan guru di Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Barisan Guru Gresik (Barugres).

Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran pemilu kepala daerah (Pilkada), mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, tentang kampanye. Dalam pasal 71 ayat (1) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 71 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwaskab/Kota dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hud/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video