Hingga Oktober, Terjadi 37 Insiden Kecelakaan Kereta Api di Madiun | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hingga Oktober, Terjadi 37 Insiden Kecelakaan Kereta Api di Madiun

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Utomo
Senin, 19 Oktober 2020 17:31 WIB

Salah satu perlintasan KA yang ada di Madiun.

Ixfan menuturkan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat meningkatkan disiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Sosialisasi ini harus dilakukan secara kontinyu karena beberapa hari terakhir kerap kali terjadi temperan antara kereta api dengan pengguna jalan. Sehingga perjalanan kereta api menjadi terganggu. Kereta api itu kan membawa banyak penumpang, dan kerugian itu juga terjadi pada pihak kami ,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ixfan menegaskan, untuk menghindari terjadi kecelakaan, pengguna jalan wajib menaati aturan. Yakni berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Kemudian berhenti ketika palang pintu kereta api mulai ditutup dan atau isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu berdasarkan data, lima tahun terakhir, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang KA tahun 2016 sebanyak 44 kasus, 2017 ada 94 kasus, 2018 terdapat 73 kasus, tahun 2019 ada 52 kasus, dan tahun ini hingga pertengahan Oktober terdapat 37. (hen/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video