Progres Rendah, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan akan Undang OPD Terkait
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 21 Oktober 2020 21:09 WIB
Menurutnya, langkah ini diperlukan oleh dinas serta pihak penyedia jasa, guna mengevaluasi item pekerjaan mana saja yang perlu dilakukan percepatan ataupun penambahan pekerja agar pekerjaan tidak sampai telat.
"Jika sampai akhir kontrak akhir Desember 2020 nanti ternyata pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan seratus persen, maka yang dirugikan tidak hanya Pemkab Pasuruan, tapi juga masyarakat penerima manfaat," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Air Bersih dan Limbah Lingkungan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Ichwan Adi mengatakan, terkait dengan rendahnya progres pengerjaan proyek pengembangan jaringan perpipaan, ia mengaku bahwa pihak rekanan sudah mendatangkan dua alat berat untuk menggali tanah untuk mempercepat pengerjaan fisik di lapangan.
"Untuk percepatan pengerjaan, pihak rekanan sudah mendatangkan dua alat berat, serta material pipa yang dibutuhkan," ujarnya. (bib/par/zar)