Dinkop dan UM Sumenep Kembali Gelar Diklat Manajemen KSP/USP Berbasis Syariah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Rabu, 21 Oktober 2020 23:08 WIB
Dalam operasional koperasi ini, ujar Sustono, tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, masyir, dan ghara. Selain itu juga tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan syariah lainnya.
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 16/per/m.kukm/IX/2015.
"Dengan melalui kegiatan diklat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan tambahan pengetahuan bagi peserta diklat yang merupakan pengurus koperasi syariah yang ada di Kabupaten Sumenep," tandasnya. (aln/ian)