Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri Buka Pendaftaran Bantuan untuk Usaha Mikro Tahap 7 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri Buka Pendaftaran Bantuan untuk Usaha Mikro Tahap 7

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 21 Oktober 2020 23:45 WIB

Usaha mikro yang bisa mengajukan bantuan. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sekira 2 bulan yang lalu, Dinas Koperasi Kota Kediri membuka pendaftaran penerimaan bantuan untuk usaha mikro di Kota Kediri. Bantuan senilai 2,4 juta rupiah dari pemerintah pusat diberikan kepada usaha mikro untuk membantu usaha yang terdampak pandemi. Pendaftaran tahap ke-7 dimulai pada 22 Oktober 2020, sedangkan penutupan dari pusat hingga akhir November 2020.

"Nama bantuannya BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro). Maka bantuan ini diberikan untuk usaha mikro dengan aset kurang dari Rp 50 juta dan omzet kurang dari Rp 300 juta/tahun," kata Bagus Alit, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri, Rabu (21/10/2020).

Menurut Bagus, dasarnya adalah Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No. 6 Tahun 2020. Dalam hal aset, lanjut Bagus, aset tempat usaha bisa termasuk aset bila memang memiliki tempat khusus yang dibangun untuk usaha tersebut.

"Tetapi bila tempat usaha menyatu dengan rumah dan bukan dibangun untuk tujuan usaha, masih bisa tidak dihitung sebagai aset usaha," terang Bagus.

Ditambahkan oleh Bagus, sedangkan syarat lainnya yaitu pelaku usaha memiliki rekening bank, boleh atas nama pribadi dan tidak sedang menerima kredit dari bank. Menurut Bagus, syarat ini biasanya yang menjadikan permohonan ditolak karena biasanya pelaku usaha sudah memiliki pinjaman. Syarat selanjutnya, pelaku usaha bukan ASN, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video