Berkat Restoratif Justice, Pelaku Penganiayaan di Desa Gandusari Trenggalek Dinyatakan Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berkat Restoratif Justice, Pelaku Penganiayaan di Desa Gandusari Trenggalek Dinyatakan Bebas

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 22 Oktober 2020 20:58 WIB

Pelaku dan korban saling berjabat tangan dan disaksikan kedua orang tua pelaku dan korban serta disaksikan Kajari Trenggalek. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

"Oleh karena itu, pada tanggal 12 Oktober 2020 Kejaksaan Negeri Trenggalek memanggil para pihak yang terlibat dalam perdamaian yang pertama untuk dilaksanakan proses perdamaian kembali dengan menganut restoratif justice," kata Darfiah.

"Jadi hukum itu sekarang tidak lagi paradigmanya menghukum pelaku yang setimpal dengan perbuatannya, namun saat ini kita berada di tengah dan me-restore atau memperbaiki seperti semula, sehingga tidak ada lagi orang yang mencuri batang kayu di hukum. Mungkin adil bagi korban tapi tidak adil bagi masyarakat umum," terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Fajar Nurhesdi, S.H., mengatakan bahwa ada tiga syarat dalam penerapan restoratif justice. Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, nilai kerugian perkara tidak lebih dari dua juta setengah rupiah.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa ada 3 perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya dalam penerapan restoratif justice. Pertama, tindak pidana keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan. Kedua, tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana minimal. Ketiga, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan korporasi.

Masih menurut Fajar, tersangka ADM mengaku bersyukur karena berkat penerapan restoratif justice dirinya dibebaskan dari hukum. Selain itu, pelaku ADM juga menyampaikan terima kasih pada aparat dan pihak korban atas keputusannya menerima perdamaian hingga dirinya bebas dari tuntutan.

"Penghentian penuntutan tersebut dikarenakan kehendak pelaku dan korban sudah berdamai dan antarmereka merupakan tetangga. Di samping itu juga memenuhi syarat sebagaimana disebutkan Perja 15 Tahun 2020 dengan ancaman 5 tahun ke bawah," pungkasnya. (man/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video