Putusan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Surabaya Tunggu Pleno
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nanang Fachrurrozi
Minggu, 25 Oktober 2020 22:09 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasca mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan di sidang DKPP pada Kamis (22/10/2020) lalu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP bakal mengeluarkan putusan sidang setelah menggelar pleno.
"Nunggu pleno Pak, Insya Allah dalam waktu dekat, setelah Rakornas Makassar akhir bulan ini," kata Abdul Kholiq, Anggota Majelis Pemeriksa DKPP kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (25/10/2020).
BACA JUGA:
Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Beredar Daftar Caleg Terpilih, Ketua KPU Surabaya Bilang Begini
Kecewa 3 Kali Laporan Ditolak, PAN akan Laporkan Bawaslu Pamekasan ke DKPP
Sekadar diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 99-PKE-DKPP/X/2020 pada Kamis (22/10/2020) lalu di Kantor Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin, Tegalsari, Surabaya.
Sidang DKPP yang digelar 8 jam tersebut menghadirkan empat anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai Teradu, yakni Nur Syamsi (merangkap ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno, masing-masing sebagai Teradu I-IV.