Berduaan di Kamar Hotel, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Kota Kediri
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 30 Oktober 2020 10:25 WIB
Pasangan bukan suami istri yang terjaring di hotel, saat diserahterimakan kepada keluarganya. foto: ist.
Pasangan bukan suami istri tersebut adalah laki-laki dengan inisial DA (28), alamat Desa Sumberjo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri; dan seorang wanita BFC (25), alamat Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
"Setelah didata, keluarga masing-masing lalu dipanggil ke Kantor Satpol PP dan mereka berdua diserahterimakan ke pihak keluarga masing-masing. Selanjutnya akan diselesaikan secara kekeluargaan atas kesepakatan dari kedua belah pihak," imbuh Nur Khamid. (uji/ns)